Yogyakarta, Menyusui di manapun dan kapanpun adalah hak
bagi setiap wanita. Begitu pula bagi si bayi yang berhak memperoleh ASI
eksklusif. Tapi wanita yang bekerja kerapkali harus dihadang oleh
hal-hal seperti tak adanya fasilitas, kurangnya dukungan dan labelling
tertentu. Hal ini juga dialami Marganingsih.
Tubuhnya mungkin
sedikit kurus, tapi
semangatnya untuk memperjuangkan fasilitasi bagi
wanita hamil dan menyusui di tempat kerjanya sungguh tak dapat
diremehkan. Siapa sangka jika ia adalah ketua serikat pekerja mandiri di
sebuah hotel bintang lima di Yogyakarta. Dari serikat itulah ia
memperjuangkan salah satu hak mendasar wanita yaitu menyusui. Hak yang
seharusnya diberikan secara cuma-cuma, tanpa
diminta.
Bukan
rahasia lagi jika banyak perusahaan yang tidak menganggap cuti
melahirkan atau fasilitasi menyusui seperti ruang laktasi itu adalah hak
penting bagi salah satu aset perusahaan yaitu sumber daya manusia,
terutama pekerja wanita yang harus dipenuhi, terlepas pemerintah tengah
gencar-gencarnya mendorong wacana pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
Nyatanya dari banyaknya keluhan yang disampaikan rekan-rekan kerjanya,
Marga merasa ada yang salah dan ia pun terdorong untuk memperjuangkan
nasib mereka.
Bagaimana caranya? Menurut Marga, di tempatnya
bekerja ada sebuah perjanjian kerja bersama atau biasa ia sebut dengan
PKB yang mencantumkan berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki pekerja
di hotelnya.
"Tiap dua tahun sekali itu kan ada pembaruan PKB,
nah di situ kita mengajukan draft tentang hak-hak pekerja, salah satunya
untuk memberikan hak menyusui, termasuk cuti melahirkan," tandas Marga
dalam acara Launching Buku dan Diskusi 'Gempita ASI Eksklusif: Bagaimana
Tubuh Perempuan' di Pendopo Universitas Widya Mataram Yogyakarta,
seperti ditulis detikHealth pada Sabtu (3/8/2013).
Untuk jatah
cuti melahirkan, awalnya perusahaan hanya memberikan waktu tiga bulan
saja. Padahal idealnya seorang wanita pekerja yang melahirkan
mendapatkan cuti selama 6 bulan. Tidak mengherankan karena para ibu baru
ini disarankan untuk melakukan inisiasi menyusu dini (IMD) segera
setelah bayinya lahir selama 6 bulan demi sempurnanya tumbuh-kembang
anak.
Namun karena keberatan dengan lamanya cuti yang dianggap
cukup 'membebani' pihak perusahaan, pekerja wanita di perusahaan Marga
hanya diberi jatah cuti tambahan selama setengah bulan atau menjadi 3,5
bulan saja.
"Ini juga setelah kita mengisahkan bagaimana kondisi
ibu hamil atau menyusui saat kerja, kendala yang kita temui saat kerja,
kan kalo sampai penuh (ASI) gitu, ngeplek di baju, pas kita di depan kan
gak enak dilihat, ya kita ketuk hatinya manajemen," kisah Marga.
"Kebetulan
manajemen HRD kami ada tiga orang, wanita semua. Jadi kami
mengembalikan ke mereka gimana kalo wanita yang ingin menyusui itu tidak
mendapatkan haknya," tambahnya bersemangat.
Perjuangan ibu dua
anak dan rekan-rekannya ini pun tidak sia-sia. Selain penambahan jatah
cuti, pekerja yang hamil dan menyusui pun diberi ruang istirahat dan
ruang laktasi tersendiri yang ada di klinik perusahaan.
"Kalau
dulu yang hamil gitu yang awalnya di depan, dipindah ke belakang supaya
tidak terlalu capek. Beruntung setelah ada ruang istirahat itu
teman-teman yang hamil juga tidak perlu tiduran di loker kalo capek,"
katanya.
Para pekerja juga diberi kesempatan untuk pulang ke
rumah jika ingin menyusui ibunya, membawa bayinya ke hotel atau meminta
alat pemeras ASI di klinik perusahaan, senyampan itu tak mengganggu
kinerjanya.
Tapi bagi Marga, perjuangannya belum selesai. Apalagi
dari 72 pasal hak pekerja yang diperjuangkan serikatnya ini, fasilitasi
menyusui merupakan pasal terbawah atau yang paling akhir
dipertimbangkan oleh manajemen, maka ia masih merasa hak para wanita
untuk menyusui belumlah terpenuhi.
Hingga kini Marga mengaku
masih memperjuangkan agar rekan-rekannya yang hamil mendapatkan cuti 6
bulan dan memenuhi pemberian hak ASI eksklusif bagi anak-anaknya. "Tiap
bulan (hak ini) masih kami negosiasikan terus dengan pihak manajemen,
karena kami juga nggak mungkin jadi pengurus terus, manajemennya nggak
mungkin sama terus. Padahal kan PKB ini bisa jadi pegangan kami untuk
mendapatkan hak yang seharusnya kami peroleh," ujarnya.
Minggu, 11 Agustus 2013
Kisah Marganingsih, Pejuang Hak Menyusui Pekerja Hotel di Yogyakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar